Usia pensiun 59 tahun, Pengamat: Perusahaan perlu sesuaikan kebijakan

Usia pensiun 59 tahun, Pengamat: Perusahaan perlu sesuaikan kebijakan

Ilustrasi – Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/1/2025)

– Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, perusahaan perlu untuk menyesuaikan usia pensiun yang menerima program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun.

Penyesuaian ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menetapkan kenaikan usia pensiun bagi peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.

“Padahal kebanyakan perusahaan termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum memberlakukan usia pensiun 59 tahun. Jadi kalau perusahaan mengatur usia pensiun, misalnya 56 tahun, pekerja harus bersabar menerima manfaat pensiun setelah mencapai usia 59 tahun,” ujar Payaman, di Jakarta, Jumat.

Menurut Payaman, ketidakseragaman kebijakan masing-masing perusahaan serta kurangnya sosialisasi menyebabkan kebingungan di kalangan pekerja.

Oleh karena itu, untuk mengurangi kebingungan, ia menyarankan perusahaan agar menyesuaikan kebijakan usia pensiun mereka dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Supaya tidak membingungkan, memang perusahaan sebaiknya menetapkan usia pensiun menjadi 59 tahun,” katanya lagi.

Selain itu, ujarnya pula, perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan dana pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, kenaikan usia pensiun ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang telah diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan kenaikan usia pensiun bagi pekerja berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015.

“Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu,” ujar Indah.

Tahun ini menjadi kali ketiga kenaikan usia pensiun pekerja sejak hadirnya aturan tersebut, secara rinci kenaikan terjadi pada tahun 2019, 2022 dan 2025.

Aturan tersebut menetapkan bahwa batas usia pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari usia 56 tahun pada tahun 2015 hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Dengan skema ini, pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 baru dapat menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun yang sama haru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*