
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan tunjangan rumah dinas bagi anggota DPR sebesar Rp50 juta itu untuk jangka waktu lima tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan tunjangan rumah dinas bagi anggota DPR sebesar Rp50 juta itu untuk jangka waktu lima tahun, bukan per bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah dinas sejak Oktober 2024. Sebaliknya, mereka menerima tunjangan kontrak rumah hanya hingga Oktober 2025. Setelah periode tersebut berakhir, anggota DPR tidak lagi menerima tambahan uang untuk tempat tinggal.
“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco.
Dasco mengklaim bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diberikan selama dua belas bulan itu sebenarnya dialokasikan untuk biaya sewa rumah selama lima tahun masa jabatan. Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap, bukan secara langsung.
“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Tapi intinya, tunjangan satu tahun itu sebenarnya untuk sewa lima tahun,” katanya.