
Pesangon hingga Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk akan dibayarkan ketika aset boedel terjual.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesangon hingga Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk akan dibayarkan ketika aset boedel terjual.
1. Nasib THR Pekerja Sritex
Hal tersebut pun disampaikan Yassierli saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini. Mulanya, Yassierli menyampaikan bahwa upah para pekerja telah dibayarkan hingga Februari 2025.
“Yang belum memang adalah terkait pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” terang Yassierli dalam rapat, Selasa (11/3/2025).
JKP hingga JHT Buruh Korban PHK Sritex Cair Sebelum Lebaran
2. Lagu Lama Sritex
Merespons itu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengaku sedih lantaran uang pesangon, UPMK hingga THR akan dibayar setelah aset boedel laku. Menurutnya, hal itu merupakan motif yang kerap dilakukan oleh perusahaan.
“Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika paparan Menaker di sini disampaikan uang pesangon, UPMK dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama,” terang Irma.
Legislator menilai, perusahaan kerap melakukan PHK menjelang hari raya Idul Fitri untuk menghindari tanggung jawab pada pekerja. Menurutnya, hal itu perlu diatur dalam regulasi baru UU Ketenagakerjaan.
I believe you have mentioned some very interesting details, thankyou for the post.