Panamtex Divonis Pailit, Manajemen Buka Suara Ungkap Fakta Mengejutkan

PT PANAMTEX, perusahaan textile di Pekalongan yang berdiri sejak tahun 1994 memproduksi sarung tenun. (Instagram @sarung.binsaleh)
Foto: PT PANAMTEX, perusahaan textile di Pekalongan yang berdiri sejak tahun 1994 memproduksi sarung tenun. (Instagram @sarung.binsaleh)

Pengadilan Negeri Semarang sudah memvonis pailit PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex) sejak Kamis, 12 September 2024 atau dua pekan lalu. Manajemen Panamtex mengaku bingung dengan keputusan tersebut karena mengklaim kondisi perusahaan sedang baik, bahkan terjadi kenaikan permintaan dari pasar ekspor.

“Pasar ekspor kita 90%, ini malah trennya naik setelah Lebaran Haji. Statistik kami bukan menurun tapi 2024 malah aneh, pasar besar, demandnya naik,” ungkap perwakilan manajemen PT Panamtex Lutfi Virlanda kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/9/2024).

Kenaikan permintaan itu tidak masuk ke dalam prediksi perusahaan di awal tahun. Pasalnya, di tahun lalu pasar ekspor tergolong sepi.

“Dibanding tahun lalu jauh sekali, kurang lebih naik 50%, kita juga nggak prediksi pasar luar negeri seperti ini. tadinya kering jadi hijau, semua makanya demand luar biasa kita liat pasar ko aneh ya jadi besar, kita senang-senang aja,” kata Lutfi.

Panamtex merupakan produsen sarung tenun kenamaan dengan merek BINSALEH, Sarung GOYOR dan Surban. Negara tujuan ekspor berasal dari negara seperti Afrika.

“Sejak berdiri 1994 udah fokus ke ekspor kalau dalam negeri dikit. Yang tinggi ke pasar Afrika, sekalipun impor dari China lagi tinggi nggak ngaruh buat kami, pasar dalam negeri kami kecil,” ujar Lutfi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, Senin (23/9/2024), pemohon pailit pabrik tekstil yang berpusat di Pekalongan itu adalah Budi Purwanto dan Sukamto yang tidak lain adalah mantan karyawan Panamtex. Keduanya sudah melayangkan gugatan sejak 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg.

Dalam dokumen tersebut Pesta Partogi Hasiholan Sitorus selaku hakim Ketua pada Kamis (12/9/2024) mengabulkan gugatan pemohon dengan menetapkan Panamtex pailit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*