
Menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp7,5 juta per bulan menjadi salah satu poin yang akan disuarakan
Menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp7,5 juta per bulan menjadi salah satu poin yang akan disuarakan ribuan buruh dalam aksi di Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan hari ini.
Lantas apa itu PTKP Rp7,5 Juta yang dituntut demo buruh hari ini?
Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak yang diperoleh dari pengurangan penghasilan bruto yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final.
Wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP tidak perlu lapor SPT Tahunan. Wajib pajak cukup menyampaikan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.
Wajib pajak karyawan yang menggunakan Formulir SPT 1770SS mayoritas merupakan wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP (di bawah Rp4.500.000 per bulan). Jika diberikan status sebagai WP NE, WP tersebut untuk selanjutnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Apabila di kemudian hari mereka memperoleh penghasilan di atas PTKP, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan dan status W