
Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan Nadiem sebagai tersangka diyakini karena Korps Adhiyaksa sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, dan bukan pengalihan isu.
Menurut pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, minimal ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan dan pembuktian perbuatan tindak pidana korupsi Nadiem. Makanya, kejaksaan berani untuk menjerat Nadiem sebagai tersangka.
“Karena itu harus dibuktikan di pengadilan bahwa NAM merasa tidak mendapatkan dan tidak menikmati apa yang dituduhkan harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya, dikutip Jumat (5/9/2025).