Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan dana bantuan senilai 20 – 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk mendukung pelaksanaan program layanan kemasyarakatan untuk pelestarian lingkungan.
“Sederhananya seperti untuk pengelolaan sampah berkelanjutan ataupun penanaman pohon yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya yang ditemui saat membuka Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2 di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari APBN dan juga lembaga filantropi, kerja sama multilateral. Besarnya nilai dana bantuan yang disiapkan membuktikan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga tetap lestari.
KLHK memastikan penyaluran dan pengelolaan dana bantuan tersebut transparan dan akuntabel karena dilakukan di bawah pengawasan langsung dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Maka untuk mendapatkan bantuan dana tersebut, lanjutnya, masyarakat perlu mengajukan permohonan termasuk kelengkapan rencana program lingkungan yang akan dilaksanakan dan syarat administrasi pendukung pada sistem yang disiapkan BPDLH.
“Dana lingkungan yang dapat digunakan oleh masyarakat ini merupakan jawaban atas perintah dari Pak Presiden kepada saya, kami menyadari bahwa aksi masyarakat untuk lingkungan tentu saja memerlukan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah,” ujar Menteri Siti.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyaluran Dana BPDLH Damayanti Ratunanda mengatakan masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pengajuan permohonan dana untuk lingkungan tersebut yakni dengan cara mengakses kanal sistem internet layanan dana BPDLH (https://bpdlh.id/portal-layanan/).
Jenis kegiatan yang ditetapkan dalam penggunaan dana tersebut dapat meliputi kampanye, pelatihan, sosialisasi terkait penghijauan, jasa lingkungan, restorasi sungai, pengolahan sampah.
“Lengkapi detail rencana program dan rancangan anggaran biaya (RAB). BPDLH akan segera melakukan pencairan dana tahap pertama kepada pemohon setelah mendapat hasil verifikasi dan validasi data oleh tim dari KLHK,” ujarnya.
BPDLH membagi sebanyak empat klaster target penerima dana masyarakat untuk lingkungan tersebut. Mulai dari kelompok penerima penghargaan Kalpataru, Adiwiyata, binaan PPK, dan Green Leader Indonesia.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan tiga tujuan utama layanan dana masyarakat untuk lingkungan yang antara lain mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan, memberikan dukungan finansial bagi inisiatif-inisiatif lingkungan yang berasal dari masyarakat dan mempercepat pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan oleh pemerintah.