Belum lama ini, Konglomerat Dato’ Low Tuck Kwong menghibahkan sebagian saham-sahamnya di perusahaannya PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) kepada anaknya yang bernama Elaine Low.
Seperti yang tercantum di keterbukaan informasi perusahaan, pengalihan saham yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2024 itu, Low Tuck Kwong menghibahkan 7.333.333.700 saham atau sebesar 22%.
Manajemen juga menegaskan bahwa tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan atas transaksi tersebut.
Seperti diketahui, hibah saham merupakan hal yang umum dilakukan. Sebut saja pada Agustus 2023, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Jahja Setiaatmadja menghibahkan sebanyak 4.000.000 sahamnya kepada anaknya, Enrica Ariestia PS.
Terkait hibah saham, siapapun pemegang saham bisa menghibahkan sahamnya ke orang yang dikehendaki. Dan hal ini termasuk salah satu bentuk perencanaan distribusi kekayaan yang efektif, guna menghindari konflik antara ahli waris di kemudian hari.
Namun sebelum Anda memutuskan untuk menghibahkan saham, ketahuilah beberapa hal di bawah ini.
Memahami hibah
Menurut Pasal 1666 KUH Perdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.Penghibahan hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.
Hibah dilakukan saat pemberi hibah masih hidup dan penerimanya sudah dewasa serta cakap hukum. Adapun tata cara penghibahan yang berlaku adalah:
– Untuk benda bergerak yang berwujud atau surat piutang bisa dilakukan tanpa akta notaris.
– Selain benda di atas, maka berlaku akta notaris karena jika tidak, maka penghibahan tidak akan sah.
Saham merupakan benda bergerak
Patut diketahui bahwasannya saham dipandang dalam hukum sebagai benda bergerak. Oleh karena itu, aset ini memang bisa dipindahkan atau dialihkan.
Pemindahan ini bisa dilakukan lewat penyerahan nyata. Lain halnya dengan benda tak bergerak yang wajib dibalik nama.
Meski demikian, berdasarkan Pasal 56 ayat 1 UU PT pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak tersebut, bisa dengan akta yang dibuat dihadapan notaris atau akta bawah tangan.
Bebas pajak asal…
Hibah saham dari orangtua ke anak kandung bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Selama ada dokumen yang menyatakan bahwa hibah tersebut memang dilakukan orangtua ke anaknya, maka hal itu bisa menjadi bukti sah atas harta hibah.
Namun, si penerima hibah wajib melaporkan saham yang diterimanya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahuna (SPT) sebagai penghasilan bukan objek pajak.