
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar (IIS), untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota DPR RI. Indra diketahui merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi saudara IIS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Indra dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperdalam penyidikan perkara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu di antaranya ialah Indra Iskandar, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).
“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 7 Maret 2025.
Menurut Setyo, hingga kini ketujuh tersangka tersebut belum ditahan. KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” katanya.