JHT-JKP Buruh Sritex Sudah Cair Rp90,8 Miliar dari Total Rp154,6 Miliar, Ini Rinciannya

JHT-JKP Buruh Sritex Sudah Cair Rp90,8 Miliar dari Total Rp154,6 Miliar, Ini Rinciannya

BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Manfaat Pekerja Sritex. 

 BPJS Ketenagakerjaan mencatat Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diterima pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk 
mencapai 10.824 orang dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 7.922 pekerja. 

Dengan demikian, total nilai manfaat pegawai Sritex yang menerima JHT dan JKP sebesar Rp154,6 miliar.

1. JHT dan JKP Pekerja Sritex

Hal itu tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini. 

Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp143 miliar. JKP 7.922 atau Rp11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalab Rp154,6 miliar,” terang Anggoro, Selasa (11/6/2025). 

2. BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Manfaat Jaminan Pekerja Sritex

Kendati demikian, Anggoro menyampaikan, pihaknya telah menyalurkan manfaat sebesar Rp90,8 miliar pada pegawai Sritex per Senin (10/3/2025). Ia pun menargetkan, proses penyaluran JKP bisa rampung pada 18 Maret 2025.

0 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*