Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan jual beli rekening. Apabila rekening tersebut melakukan pelanggaran berat, seperti judi online misalnya, nasabah pemilik rekening akan masuk daftar hitam atau black list perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan OJK meminta bank melakukan enhance due diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
“Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi, Jumat, (2/8/2024).
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Dari sisi industri, perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, hingga mengatasi praktik jual beli rekening.
Bank juga telah menyesuaikan parameter transaksi
sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000.
Selain itu, bank melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
Dari sisi edukasi, OJK melalui 35 Kantor cabangnya melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya judi online.
Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Menurut Dian, Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.
Dengan begitu OJK menjadi bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.