Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid memberi respons hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua organisasi itu. Sebelumnya Munaslub dilakukan Sabtu lalu dan dianggap 21 Ketua Umum Kadin Provinsi ilegal.
Ia mengatakan akan mengambil tindakan hukum. Munaslub dianggap tak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Selanjutnya kami ambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi,” tegas Arsjad, dalam konferensi pers, Minggu dikutip Senin (16/9/2024).
Arsjad menambahkan dewan pengurus tengah melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dari penyelidikan sementara, dia yakin akan terungkap bukti-bukti sah dalam bentuk dokumen terkait dengan Munaslub, termasuk keterlibatan individu maupun kelompok.
“Kami akan ambil tindakan disipliner memastikan Kadin adalah rumah semua,” ujarnya.
Dia pun menegaskan sebagai ketua umum periode 2021-2026, mengajak semua anggota Kadin Indonesia agar tetap solid dan tegak lurus mematuhi aturan yang ada. Ini penting guna kemajuan organisasi dan menjalankan aturan organisasi.
“Kita punya tugas besar di depan mata, ekonomi kita harus tumbuh 8% di pemerintahan mendatang,” katanya.
Bantah Dirinya Digulingkan karena Pemilu
Di kesempatan yang sama, Arsjad pun membantah bawa dirinya digulingkan karena cuti dari jabatannya dan memilih menempati posisi Ketua Pemenangan Tim Ganjar-Mahfud saat Pemilu Februari 2024.
Arsjad menegaskan bahwa semua keputusannya selalu dikonsultasikan terlebih dahulu, tak hanya berlaku di Kadin daerah, tapi juga pengurus harian.
“Bisa ditanyakan langsung kepada teman-teman Ketum daerah setiap langkah yang saya lakukan saya berkonsultasi dengan temen Kadin daerah, pengurus harian sampai pun akhirnya saya harus memutuskan menjadi salah satu ketua dalam tim pemenangan itupun juga saya ajak bicara,” jelas Arsjad lagi.
“Karena tadi saya ingin memastikan saya ini adalah Arsjad sebagai seorang sebagai…Arsjad sebagai Kadin,” tambahnya.
Pada waktu itu, dia pun memutuskan mengambil cuti, tetapi teman-teman di Kadin meminta untuk tidak cuti karena hal itu tak perlu berdasarkan AD/ART. Meski begitu, dia tetap pada pendiriannya untuk memberikan contoh yang baik.
“Saya putuskan ke teman-teman kita harus tunjukkan good governance bahwa kita memastikan kita selalu mengacu pada good governacne maka saya putuskan melaksanakan yang namanya berhalangan hadir maupun itu yang saya lakukan,” katanya.
Lapor Jokowi
Sementara itu, Arsjad juga meminta pemerintah ikut turun tangan untuk menyelesaikan sengketa posisi Ketua Umum Kadin. Ia mengaku bakal berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun presiden terpilih Prabowo Subianto, mengenai mengenai permasalahan ini.
“Bukan cuma masalah status Keppres-nya, tapi tetap kita berjalan seperti biasa saja, bahwa ada kejadian yang terjadi Munaslub ilegal ini akan kami laporkan. Kita harus berdiri dalam konteks hukum Undang-Undang Governance Kadin Indonesia,” kata Arsjad.
Saat ditanya apakah membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) baru untuk penetapan Ketua Umum Kadin yang baru, Arsjad mengatakan itu tergantung dari pemerintah. Perlu diketahui, keputusan bersama Munas Kadin biasanya diberikan kepada pemerintah.
“Itu balik-balik lagi terserah pemerintah. Namun satu proses yang harus dilakukan misalnya waktu itu terjadi itu kami memberikan semua itu kepada pemerintah,” ujar Arsjad menjelaskan pada proses pemilihannya waktu itu, juga melewati serangkaian proses hingga verifikasi.
“Makanya kami memohon sebesarnya kepada pemerintah untuk turun tangan ikut menyelesaikan, karena kami bagian dari mitra strategis pemerintah. Dan di situ dalam Undang-Undang kadin itu bagian dari pengawasan, itu ada di Undang-Undang,” katanya.
Melansir keterangan resmi, Arsjad merupakan ketua umum Kadin Indonesia yang terpilih periode 2021-2026, yang ditegaskan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.