Google baru saja dikenakan denda senilai 2,4 miliar euro (Rp 40,9 triliun). Denda diberikan pengadilan tinggi Eropa karena Google disebut menyalahgunakan posisi dalam layanan belanja milik sendiri.
Google telah mengajukan banding atas keputusan itu ke pengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa. Namun diputuskan menguatkan keputusan yang ada sebelumnya.
Tak sampai di situ, Google mengajukan kasus pada pengadilan tertinggi di wilayah tersebut Pengadilan Eropa. Perusahaan tetap kalah kalah banding ditolak dan denda tetap berjalan.
“Kami kecewa dengan keputusan Pengadilan,” kata juru bicara Google kepada CNBC Internasional dikutip Rabu (11/9/2024).
Menurut juru bicara, Google telah berupaya mematuhi keputusan Komisi Eropa sejak 2017. Perusahaan menilai apa yang mereka lakukan telah berhasil melakukan perbandingan belanja selama tujuh tahun terakhir.
“Kami membuat perubahan tahun 2017 untuk mematuhi keputusan Komisi Eropa. Pendekatan kami berhasil lebih dari tujuh tahun, menghasilkan miliaran klik untuk lebih dari 800 perbandingan layanan belanja,” jelas juru bicara.
Denda tersebut jadi upaya penekanan terbaru regulator seluruh dunia pada Google dan induk perusahaannya Alphabet. Raksasa teknologi mendapatkan banyak penyelidikan atau dalam kasus yang dilaporkan pihak regulator.
Misalnya Uni Eropa meluncurkan penyelidikan induk Google, Alphabet terkait Undang-undang Pasar Digital terkait praktik perusahaan teknologi di Eropa. Selain itu Google dalam kasus antimonopoli oleh Departemen Kehakiman di Amerika Serikat (AS).