
Ilustrasi
Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggelapan dana pada proses akuisisi perusahaan. Ia langsung ditahan sejak Kamis 31 Juli 2025 lalu.
“Iya, betul. Terhadap Gibran (Huzaifah) dilakukan penahanan sejak hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (4/8/2025).
Namun, Helfi tak merinci pasal apa yang dituduhkan terkait penahanan itu. Adapun eFishery merupakan perusahaan rintisan di Indonesia yang bergerak pada akuakultur.
Perusahaan itu diduga memanipulasi laporan keuangannya. Temuan ini pertama kali dilaporkan oleh whistleblower. Belakangan, Gibran selaku CEO eFishery juga turut dilaporkan. Nama Gibran terkait kasus ini muncul dalam beberapa laporan sejak 2024.