Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta masyarakat, khususnya yang pernah mengalami kejadian serupa, untuk melapor terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah (31), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Meskipun saat ini baru satu korban yang melapor secara resmi, polisi menduga bahwa jumlah korban bisa lebih dari satu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi atau melaporkan dugaan tindak pidana serupa.
Ia mengungkapkan adanya indikasi dari unggahan di media sosial yang menyiratkan kemungkinan adanya korban lain.
“Apakah ada potensi dari korban lainnya. Kami telah membuka layanan untuk laporan tambahan. Kami terbuka jika ada masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa namun pada waktu yang berbeda,” ujar Hendra kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, tidak semua korban memiliki keberanian untuk langsung melapor karena berbagai alasan, seperti rasa malu atau tekanan psikologis.
Oleh karena itu, polisi memberikan ruang aman dan terbuka untuk siapa saja yang ingin menyampaikan informasi.
“Kami terbuka yang menunjukkan yang di beberapa media sosial yang menyampaikan secara terbuka ternyata mungkin ada sampaikan tapi kami berikan kesempatan untuk melaporkan diri kepada kami mungkin karena malu atau mungkin karena sesuatu hal kita tunggu jadi apa yang disampaikan oleh teman-teman media ini ada kemungkinan tetapi kami akan tetap menunggu dari korban yang berikutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7, di mana tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa spesialis untuk melakukan aksinya.