
Wakil Ketua Bidang Internal & Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo
Wakil Ketua Bidang Internal & Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, ada tiga sikap atas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua. Poin itu akan dilengkapi dengan meninjau langsung lokasi tambang.
“Berdasarkan informasi awal, Komnas HAM menyampaikan posisi, pertama pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dan pasal 9 UU 39 tahun 1999 tentang HAM,” kata Prabianto pada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (13/6/2025).
Poin kedua, 6 pulau di Raja Ampat tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan. Sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang hukum laut atau disebut dengan UNCLOS tahun 1981 dan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Ketiga, pencabutan IUP oleh Kemen ESDM terhadap 4 perusahaan merupakan langkah maju untuk menghentikan pengerusakan lingkungan hidup. Namun tindakan ini harus diikuti langkah konkret untuk pemulihan hak warga masyarakat setempat termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di areal bekas tambang,” katanya.
Komnas HAM telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap tersebut. Pihaknya bakal meninjau lokasi langsung dan memanggil para pihak terkait penegakan HAM di Kabupaten Raja Ampat.